Jl. Hasanuddin, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah · Buka setiap hari 05.00–18.00 WIT Pengaduan: Hubungi kami · Cek pemesanan lapak
Beranda / Berita / Retribusi

Pedagang Daging Babi Keluhkan Kenaikan Retribusi

Rabu, 03 Januari 2018 · 190 kali dibaca

Retribusi per ekor babi yang dijual naik dari Rp50.000 (2015) menjadi Rp70.000 (2017). Dinas menyebut tarif berdasar Peraturan Bupati.

Sejumlah pedagang daging babi di Pasar Sentral Timika mengeluhkan retribusi yang dipungut per ekor ternak yang dijual. Tarifnya tercatat naik setiap tahun: Rp50.000 (2015), Rp60.000 (2016), dan Rp70.000 (2017).

Pedagang menilai beban itu berat karena daging dijual sekitar Rp100.000 per kilogram dan tidak selalu habis dalam sehari.

Dinas Peternakan Mimika menjelaskan bahwa tarif ditetapkan melalui Peraturan Bupati, telah disepakati bersama pedagang, dan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Artikel ini merupakan rangkuman. Baca berita lengkap di sumber aslinya: ANTARA Papua ↗